Mengurus Visa Kumpul untuk Keluarga
Bagi calon mahasiswa yang sudah berkeluarga, pertanyaan terbesar sebelum menginjakkan kaki di Jerman adalah apakah akan turut membawa serta keluarga ke Jerman. Kehadiran keluarga diharapkan dapat memberikan dukungan moril selama menyelesaikan tugas belajar atau bekerja di Jerman. Sayangnya, tidak mudah mendapatkan izin membawa keluarga. Ada proses yang harus dilalui, ada waktu menunggu yang cukup lama sebelum akhirnya keluarga diperbolehkan tinggal bersama-sama di Jerman. Pada banyak kasus, calon mahasiswa atau pekerja berangkat lebih dulu ke Jerman sambil menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk mendapatkan izin bagi keluarga.
Hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk membawa serta keluarga ke Jerman? Bapak Wiyono, seorang sahabat Kharisma dan kandidat doktor der Ingenieurwissensschaften-TU. Berlin yang sedang melakukan penelitian di salah satu institut penelitian kebumian di Hannover (LIAG) membagi pengalamannya selama mengurus visa kumpul untuk keluarga.
Proses pertama yang harus dilalui adalah memasukkan berkas permohonan visa ke kedutaan Jerman di Indonesia. Sebelum memasukkan berkas ke kedutaan, ada baiknya kita menyiapkan syarat-syarat sesuai yang tertera di website kedutaan Jerman (link).
1. Mengisi form aplikasi visa.
Formulir applikasi ini harus asli, tidak boleh difotokopi. Formulir bisa berupa fotokopi atau hasil cetak dari internet, tetapi isiannya harus menggunakan tinta asli. Formulir aplikasi ini bisa diunggah di halaman berikut ini.
2. Menyiapkan foto.
Foto yang akan diserahkan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan pihak kedutaan Jerman. Syarat foto dapat dilihat di halaman berikut ini.
3. Membawa Paspor.
Paspor yang dibawa adalah paspor asli yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan.
4. Membawa sertifikat bahasa Jerman A1.
Sejak tahun 2007 pemerintah Jerman mensyaratkan pasangan hidup yang akan menyusul ke Jerman untuk memiliki bukti kemampuan berbahasa Jerman secara sederhana. Sebelum mengajukan permohonan visa, pemohon visa dianjurkan untuk belajar bahasa Jerman dan minimal memperoleh sertifikat bahasa Jerman A1 dari Goethe-Institut. Dalam kasus lain ada beberapa pemohon visa yang bisa lolos tanpa sertifikat A1.
5. Surat nikah.
Surat nikah sebelumnya harus dilegalisir di KUA setempat, kemudian dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM, Departemen Luar Negeri, dan Kedutaan Jerman di Jakarta.
6. Akta lahir bagi anak.
Sama dengan surat nikah, akta lahir harus di legalisir di catatan sipil setempat, Departemen Hukum dan Ham, Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Jerman di Jakarta.
7. Terjemahan Surat Nikah dan Akta Lahir.
Surat nikah dan akta lahir yang sudah dilegalisir harus di terjemahkan ke dalam bahasa Jerman oleh penerjemah yang tersumpah. Daftar penerjemah dapat dilihat pada tautan berikut.
Selain berkas-berkas utama, ada beberapa berkas tambahan yang perlu disiapkan saat proses permohonan visa. Berkas-berkas tambahan ini adalah
1. Undangan dari keluarga yang sudah ada di Jerman.
Undangan ini dibuat personal dan ditulis dalam bahasa Jerman. Bagi yang akan mengundang keluarga kurang dari 3 bulan (visa turis), harus menggunakan surat undangan dari imigrasi setempat (sudah ada form-nya).
2. Fotokopi bukti sewa tempat tinggal di Jerman
Di Jerman terdapat undang-undang atau peraturan yang mengatur syarat-syarat luas tempat tinggal. Hal tersebut dapat dilihat pada halaman berikut. Hal-hal mengenai persyaratan tempat tinggal dapat dilihat pada pasal 17.4 tentang Wohnraumerfordernis. Dari pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa luas tempat tinggal di Jerman disesuaikan dengan usia penghuninya, yaitu :
- Umur diatas 6 tahun : 12 m2
- Umur antara 2 – 6 tahun : 10 m2
- Umur di bawah 2 tahun : tidak dihitung
Mahasiswa atau pekerja asing yang berniat membawa keluarga ke Jerman diharuskan memiliki bukti sewa tempat tinggal dengan luas minimal sesuai dengan jumlah dan usia anggota keluarga. Misalkan sebuah keluarga dengan 3 anak berusia 8, 4 dan 1 tahun, maka luas minimal tempat tinggal yang disyaratkan adalah 46 m2 (12 + 12 + 12 + 10 + 0).
3. Fotokopi pernyataan penghasilan.
Bukti pernyataan penghasilan biasanya dikeluarkan oleh pemberi beasiswa.
Setelah semua persyaratan lengkap, barulah kita dapat mengajikan permohonan visa ke kedutaan Jerman. Saat ini diberlakukan peraturan baru bahwa pemohon visa diharapkan membuat janji (appointment) terlebih dahulu sebelum datang ke kedutaan. Proses pembuatan janji ini dapat dilakukan secara online melalui situs kedutaan Jerman di Jakarta. Yang harus diingat, satu appointment diperuntukkan untuk satu pelamar visa, tanpa memandang usia. Bila ingin melakukan permohonan visa untuk istri dan 3 orang anak misalnya, diperlukan 4 appointment. Pembuatan appointment ini dapat dilihat di halaman ini. Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran pengajuan visa dan legalisir di kedutaan. Besarnya uang pengajuan visa adalah 60 € atau sekitar Rp 720 ribu per orang dan biaya legalisir adalah 20 € atau sekitar Rp 250 ribu per dokumen.
Setelah semua berkas masuk, dimulailah proses menunggu. Proses menunggu ini bisa berjalan berminggu-minggu sampai berbulan-bulan. Untuk mempercepat proses, ada baiknya kita yang berniat membawa keluarga ke Jerman proaktif menanyakan secara langsung kelanjutan proses permohonan visa keluarga ke imigrasi setempat. Dalam kasus Pak Wiyono, beliau meminta bantuan Profesor untuk menanyakan kelanjutan permohonan visa ini dan harus menunggu selama hampir 1 bulan sebelum mendapatkan surat pangilan dari kantor imigrasi Hannover. Surat panggilan ini dialamatkan ke rumah dan berisi permintaan verifikasi beberapa berkas. Beberapa hal yang diminta dalam surat panggilan ini adalah
- Bukti kontrak rumah terbaru
- Kontrak kerja/beasiswa
- Bukti tabungan (print out) 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan dari kantor tentang pendapatan setelah keluarga datang
- Paspor
Semua berkas ini harus asli dan nanti akan difotokopi oleh pihak imigrasi. Bila lancar dan tidak ditemukan masalah maka proses permohonan visa di Jerman bisa dianggap selesai dan pemohon hanya tinggal menunggu visa keluar sekitar 1 atau 2 minggu kemudian.
Lama proses menunggu visa keluar ini bisa bervariasi untuk setiap pemohon. Ada yang lancar dan segera memperoleh visa, adapula yang diharuskan menunggu lebih lama karena dokumen yang dianggap kurang lengkap. Seperti pengalaman Pak Wiyono, beliau harus menunggu hampir dua bulan untuk mendapatkan berita mengenai permohonan visa keluarganya dari pihak kedutaan Jerman. Permohonan visa keluarga beliau sempat terhambat karena masalah legasilir berkas surat nikah dan masalah luas minimal tempat tinggal. Saat itu, kantor imigrasi Hannover mensyaratkan bahwa luas minimal apartemen yang bisa ditinggali keluarga Pak Wiyono adalah 50,4 m2, padahal Pak Wiyono sudah menyewa apartemen dengan luas 48 m2. Menurut peraturan, syarat minimal luas tempat tinggal keluarga Pak Wiyono adalah 46 m2. Berbekal pegetahuan mengenai syarat luas tempat tinggal, beliau mencoba memperjuangkan rumah yang sudah ada, dan akhirnya 1 minggu kemudian visa keluarga Pak Wiyono dapat diterbitkan.
Berdasarkan pengalaman, pemohon visa sebaiknya mencari dan membaca informasi terkait permohonan visa ini secara lengkap dan detil sebelum memulai proses permohonan visa. Pastikan semua berkas yang akan diserahkan sudah memenuhi ketentuan baik dari segi jumlah maupun persyaratan. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan akan mempersingkat proses penerbitan visa. Selain itu, jika proses menunggu berita dirasa terlalu lama sebaiknya pemohon bersikap proaktif dengan menanyakan kelanjutan proses ini, baik ke pihak imigrasi setempat di Jerman maupun pihak kedutaan Jerman di Jakarta. Sehingga bila ada masalah, berkas yang kurang atau tidak memenuhi persyaratan, dapat segera diperbaiki dan visa dapat lebih cepat dikeluarkan.
sumber:
– Tulisan Bapak Wiyono di mailing list Keluarga Muslim Hannover.
– Situs Kedutaan Besar Jerman di Jakarta http://www.jakarta.diplo.de
Dituliskan kembali oleh: Anggraeni